Selasa, 29 November 2011

HAM ku,…oh HAM ku,……


HAM ku,…oh HAM ku,……

Sebelum kita mengkaji tentang HAM,kita harus mengetahui dulu apa sebenarnya dengan apa yang dimaksud HAM? Ham adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, yaitu Hak yang sudah ada sejak manusia lahir yang diberikan oleh Tuhan. Di dalam ayat al-quran ada banyak sekali penjelasannya mengenai HAM dan hak-hak manusia yang lain. Berikut daftar-daftar diantaranya:


1.      Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
2.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3.      Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
4.      Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
5.      Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Jadi sudah jelas sekali dalam al-quran di sebutkan beberapa Hak-hak yang manusia miliki yang wajib kita hormati dan hargai. Menurut Al-ghazali dalam islam ada 5 hak utama manusia yang wajib kita hormati
¢  Hak hidup (Hifdzun nafs)
¢  Hak reproduksi (Hifdzun nasab)
¢  Hak beragama (Hifdzun al-din)
¢  Hak berpikir (Hifdzun al-’aql)
¢  Hak ekonomi (Hifdzun al-Maal)
Di Indonesia pun dalam hal urusan Hak Asasi Manusia sudah diatur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Jika kita melihat hal-hal diatas seharusnya sudah jelas bahwa hukum yang mengatur tantang HAM begitu banyak dan begitu mengikat. Akan tetapi seiring berjerjalannya waktu mengapa masih saja banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada,terutama pada Negara kita Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Salah satu kasus yang terkenal di Indonesia tentang masalah hak asasi manusia adalah masalah pembunuhan Munir. Munir adalah salah satu aktifis HAM yang di bunuh di pesawat saat akan mengadakan pertemuan di Belanda. Munir di bunuh di dalam pesawat. Hingga saat ini kasus ini belum tuntas di karenakan sampai sekarang tersangka kasus tersebut tidak di temukan. Pengadilan juga sudah membebaskan Polycarpus(seorang pilot pesawat tempat dimana Munir dibunuh) yang dianggap sebagai salah satu tersangka. Istri Munir yang bernama suci sampai sekarang pun masih belum bisa menemukan titik terang bagaimana kasus ini akhirnya. Ia masih mencari berbagai dukungan untuk segera mendapatkan keadilan dengan kasus ini. Jika kita melihat kasus diatas,kita berpendapat bahwa kasus tersebut benar-benar kasus yang begitu meneyengangkan. Bagaimana mungkin seseorang tega merampak Hak asasi manusia unutk hidup dengan membunuhnya di karenakan dengan kesaksian orang tersebut bisa mengancam keberadaan seseorang. Bukankah sudah jelas dalam pasal 28 kita bebas berpendapat? Mengapa harus ada yang merasa terancam jika ia tidak berbuat salah??? Haruskah mengorbankan nyawa seseorang untuk menutupi kebusukan kita??? Jika seperti ini bukankah kita tidak ubahnya seperti singa yang berbulu domba yang terlihat baik di luar tapi ternyata busuk di luarnya???? Jika Hak asasi kita bisa dilanggar,bagaimana dengan hak-hak kita yang lain yang bisa saja hak tersebut mengganggu hak-hak yang lain?bisa saja hak-hak yang lain itu malah bakal terabaikan dan tidak ditanggapi lagi. Dari kasus di atas kita bisa melihat tidak adanya kejelassan hukum dalam ksus tersebut. Bukankah sudah begitu jelas ada undang-undang yang mengatur tentang HAM,tetapi bagaimana Negara tidak menemukan solusi yang tepat dalam kasus tersebut? Mengapa juga Suci harus terlunta-lunta meminta bantuan ke luar negeri demi mendapatkan hak nya sebagai korban? Ini sama saja hukum tentang Ham di Indonesia tidak tegas sama sekali. Siapa yang patut disalahkan? Pemerintah atau oknum-oknum yang lain??? Jika seorang Munir yang notabene adalah seorang akitifis yang dianggap salah satu orang penting saja bisa terabaikan haknya,bagaimana dengan warga yang dianggap tidak punya kedudukan sama sekali di kehidupan? Apa bakal diabaikan dan di buang begitu saja?? Begitu banyak problematika yang benar-benar kita hadapi. Ketidaktegasan hukum menjadikan semua orang merasa tidak mendapat kepastikan hukum yang jelas. Bukankah dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan kita mempunyai hak yang sama didepan hukum? Tetapi mengapa kita masih terdholimi dalam hal yang menyangkut hak-hak kita. Sebaiknya sebagai penegak hukum,oknum-oknum yang merasa harus lebih bisa menetapkan hukum yang ada. Tidak peduli seseorang itu siara jika ia bersalah ia harus dihukum yang sesuai dan setimpal dengan tindakannya. Kita berharap juga dengan adanya kejelasan hukum kita merasa terlindungi. Kita berharap semoga kasus Munir segera menemui titik terang dan tidak adanya lagi kasus-kasus yang seperti itu. Bukankah allah menganugrahkan kita hidup agar kita bisa merasakan indahnya kebersamaan dan perbedaan? Jangan jadikan perbedaan sebagai hal yang membuat kita jauh,tapi jadikan perbedaan itu hal yang membuat kita bisa bersatu dan lebih bisa menghargai hidup. Semoga ke depannya kehidupan kita bisa menjadi lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi siapa saja. Semoga,…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar