HAM
ku,…oh HAM ku,……
Sebelum kita mengkaji tentang
HAM,kita harus mengetahui dulu apa sebenarnya dengan apa yang dimaksud HAM? Ham
adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, yaitu Hak yang sudah ada sejak manusia
lahir yang diberikan oleh Tuhan. Di dalam ayat al-quran ada banyak sekali
penjelasannya mengenai HAM dan hak-hak manusia yang lain. Berikut daftar-daftar
diantaranya:
1.
Dalam
al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan
kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya:
"Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman
hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir."
(QS. 18: 29)
2.
Al-Qur’an
telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat
dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil
dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan
qishas.
3.
Al-Qur’an
mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan
penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar
dua puluh ayat.
4.
Al-Qur’an
menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "...
Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara
kamu." (QS. 49: 13)
5.
Pada
haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia,
pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita.
Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar
keturunan.
Jadi
sudah jelas sekali dalam al-quran di sebutkan beberapa Hak-hak yang manusia
miliki yang wajib kita hormati dan hargai. Menurut Al-ghazali dalam islam ada 5
hak utama manusia yang wajib kita hormati
¢ Hak hidup (Hifdzun nafs)
¢ Hak reproduksi (Hifdzun nasab)
¢ Hak beragama (Hifdzun al-din)
¢ Hak berpikir (Hifdzun al-’aql)
¢ Hak ekonomi (Hifdzun al-Maal)
Di
Indonesia pun dalam hal urusan Hak Asasi Manusia sudah diatur dalam Undang
Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Jika
kita melihat hal-hal diatas seharusnya sudah jelas bahwa hukum yang mengatur
tantang HAM begitu banyak dan begitu mengikat. Akan tetapi seiring
berjerjalannya waktu mengapa masih saja banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang
ada,terutama pada Negara kita Indonesia. Menurut Pasal 1 Angka 6
No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Salah satu kasus yang terkenal di
Indonesia tentang masalah hak asasi manusia adalah masalah pembunuhan Munir.
Munir adalah salah satu aktifis HAM yang di bunuh di pesawat saat akan
mengadakan pertemuan di Belanda. Munir di bunuh di dalam pesawat. Hingga saat
ini kasus ini belum tuntas di karenakan sampai sekarang tersangka kasus
tersebut tidak di temukan. Pengadilan juga sudah membebaskan Polycarpus(seorang
pilot pesawat tempat dimana Munir dibunuh) yang dianggap sebagai salah satu
tersangka. Istri Munir yang bernama suci sampai sekarang pun masih belum bisa
menemukan titik terang bagaimana kasus ini akhirnya. Ia masih mencari berbagai
dukungan untuk segera mendapatkan keadilan dengan kasus ini. Jika kita melihat
kasus diatas,kita berpendapat bahwa kasus tersebut benar-benar kasus yang
begitu meneyengangkan. Bagaimana mungkin seseorang tega merampak Hak asasi
manusia unutk hidup dengan membunuhnya di karenakan dengan kesaksian orang
tersebut bisa mengancam keberadaan seseorang. Bukankah sudah jelas dalam pasal
28 kita bebas berpendapat? Mengapa harus ada yang merasa terancam jika ia tidak
berbuat salah??? Haruskah mengorbankan nyawa seseorang untuk menutupi kebusukan
kita??? Jika seperti ini bukankah kita tidak ubahnya seperti singa yang berbulu
domba yang terlihat baik di luar tapi ternyata busuk di luarnya???? Jika Hak
asasi kita bisa dilanggar,bagaimana dengan hak-hak kita yang lain yang bisa
saja hak tersebut mengganggu hak-hak yang lain?bisa saja hak-hak yang lain itu
malah bakal terabaikan dan tidak ditanggapi lagi. Dari kasus di atas kita bisa
melihat tidak adanya kejelassan hukum dalam ksus tersebut. Bukankah sudah
begitu jelas ada undang-undang yang mengatur tentang HAM,tetapi bagaimana
Negara tidak menemukan solusi yang tepat dalam kasus tersebut? Mengapa juga
Suci harus terlunta-lunta meminta bantuan ke luar negeri demi mendapatkan hak
nya sebagai korban? Ini sama saja hukum tentang Ham di Indonesia tidak tegas
sama sekali. Siapa yang patut disalahkan? Pemerintah atau oknum-oknum yang lain???
Jika seorang Munir yang notabene adalah seorang akitifis yang dianggap salah
satu orang penting saja bisa terabaikan haknya,bagaimana dengan warga yang
dianggap tidak punya kedudukan sama sekali di kehidupan? Apa bakal diabaikan
dan di buang begitu saja?? Begitu banyak problematika yang benar-benar kita
hadapi. Ketidaktegasan hukum menjadikan semua orang merasa tidak mendapat
kepastikan hukum yang jelas. Bukankah dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan
kita mempunyai hak yang sama didepan hukum? Tetapi mengapa kita masih
terdholimi dalam hal yang menyangkut hak-hak kita. Sebaiknya sebagai penegak
hukum,oknum-oknum yang merasa harus lebih bisa menetapkan hukum yang ada. Tidak
peduli seseorang itu siara jika ia bersalah ia harus dihukum yang sesuai dan setimpal
dengan tindakannya. Kita berharap juga dengan adanya kejelasan hukum kita
merasa terlindungi. Kita berharap semoga kasus Munir segera menemui titik
terang dan tidak adanya lagi kasus-kasus yang seperti itu. Bukankah allah
menganugrahkan kita hidup agar kita bisa merasakan indahnya kebersamaan dan
perbedaan? Jangan jadikan perbedaan sebagai hal yang membuat kita jauh,tapi
jadikan perbedaan itu hal yang membuat kita bisa bersatu dan lebih bisa
menghargai hidup. Semoga ke depannya kehidupan kita bisa menjadi lebih baik
lagi dan lebih bermanfaat bagi siapa saja. Semoga,…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar