Wawasan Nusantara Dan Kewilayahan Negara
Oleh: Audy Himawan
Mungkin sebagian besar orang mengetahui tentang pulau sipadan dan ligitan, yang berhasil di klaim oleh Negara tetangga Malaysia, dengan kemenangan di jalur mahkamah internasional PBB yang memenangkan Malaysia atas kedua pulau tersebut. Hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan wilayah-wilayah terluar Indonesia yang berbatasan dengan Negara lain. Memang Indonesia ini memiliki wilayah yang sangat luas yang membentang dari Sabang sampai Merauke, bukan suatu pekerjaan yang mudah untuk terus-menerus selama 24 jam menjaga wilayah-wilayah luar territorial Indonesia tersebut. Namun hal tersebut seharusnya bukan menjadi suatu alasan yang dibuat-buat untuk menjelaskan mengapa kita gagal mempertahankan wilayah kedaulatan kita, artinya disini banyak sekali faktor-faktor yang memengaruhi suatu Negara untuk menjaga keutuhan kedaulatan wilayah negaranya, seperti yang kita ketahui banyak alutista atau alat untuk system pertahanan Negara, yang sudah mulai berumur. Tentunya hal ini membutuhkan peremajaan dengan memakan biaya atau dana yang tidak sedikit, dan dan ini biasanya diperoleh dari APBN yang sudah dianggarkan per tahunnya. Dalam menganggarkan APBN pertahun banyak sekali pertimbangan-pertimbangan untuk membagi-bagi anggaran tersebut, diantaranya pendidikan dan pembangunan lainnya. Namun seperti yang dapat kita rasakan, sepertinya anggaran untuk meremajakan Alutista memang sangat minim, dengan minimnya dana tersebut tentunya akan mempersulit aparat-aparat Negara yang dalam konteks ini adalah TNI atau kepolisian, untuk meremajakan Alutista mereka. Atau lagi-lagi kemungkinan kedua adalah sebenernya anggaran untuk meremajakan alutista tersebut sudah dianggarkan sebagaimana mestinya, namun kemungkinan besar telah terjadi penyelewengan-penyelewengan dana dalam penggunaan dana tersebut. Walhasil, asumsinya ketika dana untuk membalanjakan alutista telah dianggarkan sebesar 500 milyar, hanya turun 400 milyar. Tentu hal ini perlu diselediki lebih jauh, apakah memang ketiadaan dana untuk meremajakan serta membeli alutista baru memang karena keterbatasan dana atau memang telah terjadi penyelewengan atas dan yang telah dianggarkan. Selain itu faktanya yang memang benar-benar terjadi adalah kurang tanggapnya pemerintah pusat dalam menangani kasus-kasus ini, sesudah kasus ini sebetulnya masih banyak sekali kasus-kasus lainnya seperti kasus pulau ambalat. Kasus pulau ambalat kurang lebih hampir sama dengan pulau sipadan dan ligitan, dimana kedua Negara dalam hal ini Indonesia dan Malaysia saling mengklaim bahwa itu adalah wilayah kedaulatan mereka. Kembali lagi pada topik pulau sipadan dan ligitan, sebetulnya persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemua teknis hukum laut antara kedua Negara, masing-masing Negara ternyata memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua Negara lalu bersepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo akan tetapi pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola oleh pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia samapi persengketaan selesai. Sementara pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati atau diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Persengketaan ini berlangsung lama, sehingga memunculkan sentiment negative tentang hal-hal yang berbau Malaysia, seperti keluarnya kata-kata “Ganyang Malaysia”. Hingga pada akhirnya pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke ICJ atau yang lebih dikenal sebagai Mahkamah Internasional. Kemudian pada hari selasa 17 desember 2002, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim tersebut, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan territorial dan batas-batas maritime), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administrative secara nyata berupa perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Dengan kejadian ini tentunya hilang lah sudah salah satu bagian dari wilayah kedaualatan NKRI, apabila terus menerus hal ini terjadi, maka semakin lama akan semakin banyak wilayah kedaulatan NKRI yang akan hilang, dengan begini tentunya wilayah kedaulatan NKRI akan semakin sempit. Tentunya kita tidak mau hal seperti ini terjadi bukan? Sesudah kasus ini ada kasus-kasus serupa seperti klaim Malaysia atas pulau ambalat, lalu yang terakhir ada pergeseran patok di wilayah Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Ada saja hal-hal yang terjadi semasih pemerintah pusat belum menangani kasus-kasus ini dengan serius, lalu masih banyak lagi contoh-contoh lain, seperti masuknya nelayan-nelayan asing yang memancing di wilayah perairan kita, jika sudah terjadi hal seperti ini tidak ada tindaklanjut yang lebih serius, sedangkan apabila nelayan kita memancing di perairan yang berbatasan langsung dengan territorial Negara lain, nelayan-nelayan kita akan ditangkap langsung oleh kepolisian air Negara tersebut, sekalipun belum melanggar wilayah territorial mereka. Hal ini sungguh menunjukan betapa lemahnya Indonesia di mata Negara lain. Mereka dengan mudahnya mengklaim wilayah territorial Indonesia dengan mudahnya, mereka berani karena mungkin dari segi peralatan atau alutista mereka sudah selangkah lebih maju dari kita, sehingga apabila sewaktu-waktu memang terjadi konflik mereka sudah jauh lebih siap dari kita, Namun disini intinya kita harus bersikap lebih tegas, dan gunakan lah permainan politik kita sekuat mungkin, sebab pada zaman Soeharto pun karena pengaruh politiknya begitu kuat, tidak ada Negara lain yang berani mengganggu kedaulatan Indonesia, sebetulnya Indonesia bisa saja kembali menjadi Negara yang begitu disegani seperti pada rezim Soeharto dulu asalkan dilakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh. Seperti misalnya menempatkan posisi-posisi menteri yang memang benar-benar mempunyai kapabilitas yang tinggi dalam menajalankan tugasnya tersebut. Seperti menteri luar negeri contohnya, ia harus memiliki kemampuan berdiplomasi dan berpolitik yang kuat agar disegani oleh Negara lain. Contoh lainnya adalah menteri pertahanan, mungkin sebaiknya adalah seseorang memiliki latar belakang militer. Sehingga ia tahu persis bagaimana menentukan anggaran-anggaran untuk membelanjakan alat pertahanan Negara, bagaimana harus mengatur strategi untuk mengusir polisi-polisi patroli Negara lain yang nekat menerobos masuk ke wilayah territorial kita, serta yang terakhir mampu menyiapkan segala strategi apabila memang konflik dengan Negara lain memang sudah tidak dapat dihindarkan. Mudah-mudahan setelah dilakukan perbaikan-perbaikan tersebut Indonesia akan kembali menjadi salah satu Negara yang disegani atau lebih kita kenal sebagai macan asia.
Referensi
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar