Penegakan hukum di Indonesia tidaklah berjalan dengan semestinya dikarenakan hukum hanya ampuh pada rakyat jelata saja. Jika kita amati beragam peristiwa, kasus tebang pilih hukum sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat. Ketidakadilan akan hukum membuat masyarakat apatis-ria dibuatnya. Contohnya, baru-baru ini kita mendengar atau melihat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 32 ayat 2 disebutkan :
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak “
Akan dikenakan maksimal 12 tahun hukuman pernjara. Ini sungguh tidak masuk akal, dibandingkan dengan para koruptor atau elite yang korupsi sampai milliaran yang hanya dihukum 2-7 tahun, bahkan ada yang lolos dari jeratan hukum. apakah adil ? mungkin kasus atau tulisan ini sudah banyak dipaparkan lewat media tapi akan saya perjelas lagi. Kita tahu bahwa dibalik ini semua ada mafia yang mengatur kebijakan UU di Indonesia, tujuannya adalah demi ambisi pribadi seseorang atau kelompok penguasa. Perbuatan keji seseorang kini bisa diredam dengan mudahnya dengan berbagai macam alasan. Apakah ini wajah demokrasi Indonesia yang sesungguhnya ?
Aparat hukum di Indonesia sudah sangat berdosa menelantarkan hak warga sipil, mereka seperti kehilangan idealisme dalam berpikir memperjuangkan tanggung jawabnya. Realita budaya masyarakat Indonesia sekarang membuat banyak orang pesimis untuk mengangkat harga dirinya sendiri. Orang – orang sepertinya sudah kehilangan malu. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan. Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata “sulit dan susah untuk diharapkan”. Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong. Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya. Sebenarnya pemerintah juga sudah berusaha mengatisipasi serta mencoba memberantas mafia hukum ini, dengan dibentuknya komisi-komisi di institusi penegak hukum, seperti di tubuh Polri ada Komisi Kepolisian, lalu ditubuh Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, dan di Pengadilan ada Komisi Yudisial, adapun komisi-komisi ini bertugas melakukan pengawasan, penyelidikan dan penyidikan kepada jajaran penegak hukum di masing-masing institusinya jika disinyalir ada dugaan penyimpangan, dan selanjutnya apabila ditemukan ada indikasi kuat terjadi penyimpangan maka Komisi ini akan merekomendasikan kepada atasannya, dan bilamana perlu rekomendasi ini disampaikan kepada Presiden untuk dilakukan tindakan tegas. Barangkali dipandang Komisi-Komisi ini kurang bergigi, maka dibentuklah lembaga baru yang berdiri beberapa hari yang lalu yang bernama Satgas Hukum. Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa. Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Lalu, tindakan nyata apa yang seharusnya dilakukan Presiden Yudhoyono, dalam rangka pembersihan? Sekedar menerima pengaduan dari masyarakat saja tentunya tidak cukup. Karena tidak ada ubahnya dengan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian, yang hasilnya belum cukup signifikan bagi pemberantasan mafia hukum. Melihat kuatnya cengkraman mafia hukum, sekiranya perlu langkah radikal dari Presiden, jika berkehendak untuk membersihkan itu semua. Meminjam istilah seorang intelektual Perancis, Jacques Derrida, Presiden perlu melakukan ‘dekonstruksi’ terhadap institusi penegak hukum. Dekonstruksi merupakan sebuah hasrat dan cita-cita untuk membongkar bangunan yang sudah mapan, mempreteli sebuah konstruksi, untuk kemudian dibangun kembali dengan konstruksi yang baru (Derrida, 1976). Sejalan dengan pemikiran Derrida, memerhatikan buruknya institusi penegak hukum di Indonesia, Daniel S. Lev pernah mengusulkan untuk memecat seluruh hakim dan jaksa, lalu menggantikannya dengan orang-orang baru. Namun, usulan ini dianggap memiliki risiko politik terlalu besar, mengingat banyaknya jumlah hakim dan jaksa (Danang Widoyoko, 2002: vi). Tetapi melihat kondisi kekinian, usulan Lev tampaknya layak untuk dipertimbangkan. Khususnya penggantian sejumlah pejabat teras, di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, sudah seharusnya Presiden melakukan tindakan politik nyata, terhadap institusi penegak hukum yang berada di bawah kendalinya. Selain langkah penggantian, penguatan sistem dan fungsi pengawasan internal di tiap-tiap institusi juga perlu dilakukan. Agar fungsi pengawasan internal tidak sekedar menjadi prosedur formal yuridis semata, yang tidak memiliki daya tekan apapun. Keberadaan komisi-komisi negara pengawas juga musti dikuatkan dan diefektifkan, tidak hanya menjadi pelengkap penderita dari lembaga yang diawasi. Kewenangannya tidak cukup memberikan pertimbangan dan rekomendasi, tetapi juga perlu dilengkapi dengan kewenangan penindakan, bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum. Pelaporan langsung tindakan mafia hukum pada presiden, hanyalah langkah permulaan, dalam mengurai benang kusut penegakkan hukum. Pembongkaran yang sesungguhnya ialah tindakan nyata Presiden, baik yang sifatnya politik maupun hukum. Langkah nyata Presiden, sekiranya dapat memperbesar harapan masyarakat, akan terwujudnya penegakkan hukum yang jujur, adil, bersih dan efektif. Jika ditinjau lebih jauh lagi, sebenarnya masyarakat Indonesia adalah orang – orang yang sangat terhormat hal tersebut bisa dilihat dari budaya masyarakat Indonesia terdahulu. Realita sejarah dan semangat nasionalisme sengaja dihilangkan demi tujuan kotor para biadab sejak jaman dahulu sampai sekarang. Kita seperti kehilangan arah kepada jalan menuju masa depan. Bagaimana hukum bisa ditegakan jika tidak adanya kesadaran dari diri sendiri, namun memang sistem yang dibuat memang sudah sungguh kacau. Jika kita melihat indikasi penyebab pasti nanti ada akibat, kupikir tidak akan lama keadaan ini berlangsung. Sebentar lagi kita semua akan menuai luka pada diri kita masing – masing.
Referensi :
Kompas.com
Suaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar